Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Senin, 12 Desember 2011

Menjadi Kanibatl tanpa sadar....

sumber: Majalah Hidayatullah edisi khusus Agustus 2009

Menjadi Kanibal Tanpa Sadar

TIDAK HANYA MENGANDUNG BAHAN DARI JENIS HEWAN YANG DIHARAMKAN, SEJUMLAH UNSUR DARI MANUSIA JUGA DITEMUKAN PADA SEBAGIAN PRODUK KOSMETIKA. KANIBALISME?

KD, seorang artis kenamaan Indonesia hanya bisa kaget. Suntikan cairan Botox yang dipakainya untuk mengencangkan dan meremajakan kulit selama ini ternyata berbahan haram.

"Aduh, apa fatwa ini baru? Ini berat hukum-nya. Ya, karena perkara ini sudah tercantum dalam agama. Saya mesti konsultasi dengan dokter kecantikan saya secepat mungkin tentang hal ini," ujarnya kepada sebuah surat kabar harian Ibukota beberapa waktu lalu.

Jawaban KD tadi menyusul fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia yang mengharamkan suntikan Botox untuk kecantikan. Alasannya, karena Botox mengandung bahan haram dari babi. Hal lainnya, karena Botox digunakan untuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT) hanya untuk alasan kecantikan, yakni menghilangkan kerutan¬kerutan pada wajah agar terlihat lebih muda.

Parahnya lagi, Botox jenis suntik yang dipa-kai KD tadi bukan hanya mengandung bahan babi, tapi juga mengandung serum albumin manusia. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Anna P. Roswiem, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Anna menjelaskan, Botox adalah suatu kom-pleks neurotoxin yang dimurnikan (Botulinum Toxin Type A). Yakni senyawa steril dari toksin botulinum tipe A yang diproduksi dengan carafermentasi Clostridium botulinum strain hall tipe A yang ditumbuhkan dalam media yang mengandung hidrolisat kasein, glukosa, dan yeast extract (ragi).

Senyawa tadi dimurnikan dari larutan media dengan cara dialisis dan pengendapan yang bersifat asam. la menghasilkan suatu senyawa kompleks yang terdiri dari neurotoxin dan beberapa protein pelengkap. Kompleks tersebut dilarutkan dalam larutan NaCI steril yang mengandung albumin manusia (human albumin) dan dikeringvakumkan dalam vial (wadah steril).

Setiap 1 vial Botox mengandung 100 unit Neurotoxin dari Clostridium botulinum tipe A. Sedangkan Clostridium botulinum tipe A mengandung 0,5 mg albumin manusia dan 0,9 mg NaCL steril, yang dikering-vakumkan tanpa penambahan pengawet.

"Jelaslah kosmetik Botox tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik halal (suci), karena mengandung bahan yang berasal dari manusia," kata Anna yang juga ahli Biokimia di Institut Pertanian Bogor ini.

Sedang untuk bahan babi, kata Anna, ke-mungkinan terdapat pada Botox jenis krim. Salah satu merek produknya adalah Argirelin (Vegetal Botox). Bahan produk tersebut terutama adalah Argirelin, asam Hialuronat, Matrixyl, Hispagel, dan Gliserin bisa berasal dari hewan.

Menurut data di LPPOM MUI, hingga saat ini baru tiga persen saja dari total keseluruhan perusahaan kosmetika di Indonesia yang bersertifikasi halal. Menurut data Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), ada 744 perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia. Dari jumlah itu, yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI cuma 23 perusahaan saja. Dengan kata lain, hampir 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalannya. Itupun belum termasuk dengan jumlah produk kosmetika impor, produk kosmetika palsu dari dalam dan luar negeri. Artinya, jumlah produk kosmetika yang belum jelas kehalalannya bisa di atas 97 persen.
Anna mengatakan jumlah besar itu menca­kup seluruh merek kosmetika terkenal dari dalam dan luar negeri. Seperti Pond's, Revlon, Olay, Nivea, Lancome, Ovale, Body Shop, Oriflame, Dove. Juga produk dalam negeri semisal Sari Ayu Martha Tilaar, Mustika Ratu, dan sebagainya. Apalagi tentang produk kosmetika berharga murah dari Cina yang sedang laris di pasaran. "Hingga saat ini tidak ada satupun produk kos­metika dari Cina tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI," kata Anna.

Anna menambahkan, sejumlah produsen kosmetika lokal semisal PT Mustika Ratu, PT Martina Berto Martha Tilaar, dan PT Ristra Indolab memang pernah mengajukan permo­honan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Te­tapi ketiga perusahaan tersebut tidak lolos au­dit. Hasil audit menemukan adanya sejumlah bahan yang tidak jelas kehalalannya. Karena alasan kode etik, Anna menolak menyebutkan bahan-bahan tersebut.

Akhirnya proses sertifikasi pun berhenti karena ketiga perusahaan itu tidak mau me­lanjutkan lagi. "Mungkin hagi mereka bahan itu sudah bagus dan sudah laku di dalam dan di luar negeri," ujarnya.
Memang, menurut Anna, hanyak perusaha­an kosmetika yang terganjal masalah ini, ke­mudian tidak meneruskan proses permohonan sertifikasi halal produknya.

Contoh produk kosmetika yang telah terser­tifikasi halal, kata Anna, adalah produk yang dikeluarkan oleh PT. Pusaka Tradisi Ibu Perusa­haan ini yang mengeluarkan produk bermerek Wardah, Mumtaz, Putri. Fadila, Zahra, dan Camilla. Selain itu, sejumlah perusahaan lain seperti PT Air Mancur, PT Aloe Vera Indonesia, dan PT Unza Vitalis juga sudah mendapat sertifikasi halal dari LPPOM. Pembaca bisa melihat daftar lengkapnya di Jurnal Halal LPPOM MUI atau di situs resmi LPPOM MUI, www.halalmui.org.


0 komentar:

Posting Komentar